Nabire. YikauwoNwes– Partai lokal Papua Bersatu, wakil ketua 1 DPP,PPB Keny
lkomou, bersama calon Anggota Dewan wilaya Meepago mengelar ibadah
sukuran berlangsung di kelurahan Sp 2 jln sp yang kab Nabire, pada Kamis
27/07)2019.
materi undang-undang Otsus pasal 28 ayat 1 terkait pembentukan partai lokal di Mahkamah Konstitusi agar bisa lolos dalam tahap sebagai partai lokal di provinsi Papua.
Hal tersebut dijelaskan oleh wakil ketua 1 DPP PPB partai Papua Bersatu , Keni lkomou di Nabire Sp 2 dihadapan calon-calon Anggota Dewan, dari wilaya Meepago dan depan masyarakat.
Baca juga . Cara Bergabun dalam Politik
Partai lokal di Papua tidak bisa ikut dalam ajang pemilihan karena di dalam UU Otsus pasal 28 ayat 1 itu multi tafsir,” jelasnya.
Karena itu partai Papua Bersatu melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan sudah diterima oleh MK dan Sk penetapan partai Papua bersatu khusus untuk Papua dan Papua barat sudah ada, ujarnya keni lkomou.
Ikomou, menambahkan penyusunan anggota dan pengurus partai di tingkat kabupaten di Provinsi Papua dilakukan sesuai amandemen UUD 1945. “Pada 13 Oktober 2017, Partai Papua Bersatu sudah didaftarkan di KPU Provinsi Papua, dan pusat tuturnya.
Menurutnya dalam tahapan yang dilakukan di tingkat DPD, sudah sesuai Undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan KPU sudah menerima . Tetapi partai ini belum mempunyai landasan hukum.
Baca Juga. Mahasiswa Manokwari, Minta Penurunan Uang Semester
Untuk memperkuat landasan hukum di partai lokal, pihak DPRP pada 2016 sudah menyusun membuat 3 Perdasus. “Tetapi perdasus tersebut dikembalikan dengan catatan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan.
Maka itu tim Partai Papua Bersatu kami mengajukan uji materi UU Otsus pasal 28 di MK. “Jika gugatan uji materi ini dikabulkan, maka Partai Papua bersatu layak untuk ikut dalam Pemilu,” katanya.
Sehingga ibadah sukuran ini dari awal hingga akhir berjalan lancar, aman dan tertib maka tidak ada kewalahan dalam kegiatan tersebut.tutupnya.
Peliput: Meni dou
Tag :
POLITIK
0 Komentar untuk "Partai Papua Bersatu, Gelar Syukuran Bersama Calon anggota Dewan wilaya Meepago"